Category Archives: Tidak terkategori

10 BANK URAT NADI EKONOMI INDONESIA

Di JGJ10 BANK URAT NADI EKONOMI INDONESIA

 

Oleh : Yusrialis, S.E, M.Si
Alumni Sekolah Pascasajana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta

Dosen Tetap FE-UIN Suska Riau

Direktur Pelatihan IndoRED (Indonesia Research&Development)

 

 

Dalam perspektif mikro, industri perbankan nasional juga telah mencapai berbagai kemajuan yang cukup berarti. Berbagai langkah konsolidasi internal dan program restrukturisasi perbankan yang telah dilaksanakan sejak beberapa tahun yang lalu terus menunjukkan perkembangan yang positif. Hal ini tercermin pada kuatnya struktur modal, menurunnya resiko kredit dan meningkatnya profitabilitas perbankan. Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan berada pada level yang cukup aman dan relatif stabil yaitu berada pada kisaran 20 % pada tahun 2004. sementara itu beban kredit bermasalah tetap pada tingkat yang cukup rendah, ditunjukkan dengan angka Non Performing Loan ( NPL ) netto sebesar 2,1 % dan NPL gross sebesar 6,7 %. Rendahnya NPL juga memperbaiki kinerja profitabilitas perbankan, bahkan industri ini tercatat sebagai salah satu sektor dengan tingkat imbal hasil yang tinggi. Sampai dengan awal tahun 80-an, campur tangan pemerintah terhadap industri perbankan di Indonesia masih begitu kuat. Hal ini nampak dengan adanya berbagai regulasi yang sangat ketat yang membatasi peran bank-bank di Indonesia. Pembatasan peran ini sekaligus menghambat perkembangan sistem financial yang selanjutnya menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Reformasi sistem keuangan dan kebijakan moneter juga telah dilakukan oleh pemerintah. Bank Indonesia selaku  pemegang otoritas moneter tertinggi  sedang berupaya melaksanakan arsitektur  perbankan Indonesia dan pada beberapa tahun ke depan akan  mewujudkan Bank Jangkar  ( anchor bank).

Keperihatinan perlunya penataan perbankan bertolak dari fenomena menjamurnya perbankan atau overbanking. Kondisi tersebut  di satu sisi dapat meningkatkan efisiensi dan persaingan antar bank, dan sisi lain masyarakat diharapkan dapat dengan mudah memanfaatkan fasilitas perbankan. Namun, ada kekhawatiran gejala tersebut tidak menjamin  perbankan mampu mewujudkan dirinya sebagai bank yang sehat, karena resiko keamanan pemilik dana dari deposan sangat tinggi. Hal tersebut dapat memicu turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan karena banyaknya masalah perbankan akhir- akhir ini  yang tersandung kredit macet,tidak mampu memenuhi kewajibannya, bahkan ada yang melarikan dana para deposan.

Dalam rangka  mengantisipasi dan mengatasi masalah tersebut, Gubernur Bank Indonesia  tepatnya pada  19 Januari 2004 lalu mengumumkan  implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia terhadap bank umum (maupun syariah). Menyusul  pengumuman Bank Jangkar pada 30 juni 2005 oleh Gubernur Bank Indonesia  yang merupakan implementasi API. Enam pilar API  akan menjadi arah, bentuk dan tatanan dalam mewujudkan sistem perbankan yang sehat, kuat dan professional  guna mendukung stabilitas moneter dan pertumbuhan ekonomi. Tentu saja kondisi ideal tersebut memerlukan waktu untuk membenahi perbankan Indonesia yang  saat ini dalam proses penyehatan besar- besaran  guna menghadapi persaingan global.

 Peningkatan persyaratan modal minimum bagi bank umum ( termasuk BPD ) menjadi Rp. 100 miliar pada tahun 2004-2010 yang terkandung dalam API ( arsitektur Perbankan Nasional ) pada program penguatan struktur perbankan nasional Salah satu pilar yang terkandung adalah  pengaturan yang efektif  dan pengawasan yang independen terhadap lembaga perbankan guna memulihkan kepercayaan masyarakat, sekaligus mampu berperan sebagai agen pembangunan. Di samping itu, Bank Indonesia juga mengumumkan perlu dibentuknya Bank Jangkar ( Anchor Bank) , yang berarti bank yang berkinerja baik dengan memenuhi beberapa persyaratan tertentu. Menanggapi pembentukan Bank Jangkar tersebut sebagai satu kesatuan dalam rangka implementasi API, banyak pihak yang memprediksi  akan banyak bank yang tidak mampu atau terpaksa melakukan merger dengan bank lain. program restrukturisasi perbankan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia pada bulan Juli 1999, empat bank milik pemerintah yaitu Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Ekspor Impor Indonesia dan Bank Pembangunan Indonesia, bergabung menjadi Bank Mandiri. Sejarah keempat Bank tersebut dapat ditelusuri lebih dari 140 tahun yang lalu. Keempat bank tersebut telah turut membentuk riwayat perkembangan dunia perbankan di Indonesia.

 

 

 

 

 

Tabel  1 

Deregulasi Perbankan Indonesia

Regulasi

Ruang Lingkup

API ( Pilar , Sasaran dan  struktur )19 Januari 2004

 

1.       

API dirumuskan melalui enam pilar yaitu:
a. Struktur perbankan yang sehat
b. Sistim pengaturan yang efektif
c. Sistim pengawasan yang independen dan efektif
d. Industri perbankan yang kuat
e. Infrastruktur pendukung yang mencukupi
f. Perlindungan Konsumen.

 

 

 

2.        Sasaran yang akan dicapai dengan implementasi API adalah

a.  Menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan.

b.Menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu pada standar internasional.

c.  Menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko.

d.Menciptakan good corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional.

e.  Mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat.

f.   Mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan.

3.        Struktur perbankan yang diharapkan setelah implementasi API adalah sebagai berikut:

a)       2 sampai 3 bank yang mengarah kepada bank internasional dengan kapasitas dan kemampuan untuk beroperasi di wilayah internasional serta memiliki modal di atas Rp50 triliun.

b)       3 sampai 5 bank nasional yang memiliki cakupan usaha yang sangat luas dan beroperasi secara nasional serta memiliki modal antara Rp10 triliun sampai dengan Rp50 triliun.

c)       30 sampai 50 bank spesialis yang kegiatan usahanya terfokus pada segmen usaha tertentu sesuai dengan kapabilitas dan kompentensi masing-masing bank. Bank-bank tersebut memiliki modal antara Rp100 miliar sampai dengan Rp10 triliun.

d)       Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan bank dengan kegiatan usaha terbatas yang memiliki modal di bawah Rp.100 miliar.   

 

 

Bank Jangkar

( Anchor Bank)

30 juni 2005

1         BKB adalah bank yang selama tiga tahun terakhir memenuhi empat kriteria. Pertama, modal inti lebih besar dari Rp 100 miliar.

2         Kedua, bank memiliki tingkat kesehatan dengan kriteria CAMELS tergolong sehat (sekurang-kurangnya peringkat komposit dua) dengan faktor manajemen tergolong baik.

3         Ketiga, memiliki rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (CAR) sebesar 10 persen.

4         Keempat, memiliki tata kelola (governance) dengan rating yang baik.
Disamping itu  juga didukung dengan :

5         BKB bank tersebut perlu didukung dengan permodalan yang kuat dan stabil, serta memiliki kemampuan mengabsorbsi risiko dan mendukung kegiatan usaha.  Hal tersebut tercermin dalam beberapa hal. Pertama, minimum CAR 12 persen dan rasio modal inti minimum (tier 1) 6 persen. Kedua, bank juga memiliki kemampuan untuk tumbuh secara berkesinambungan, yang tercermin dari profitabilitas yang baik. Hal ini tercermin dari rasio Return on Asset( ROA) minimal 1,5 persen.Ketiga, bank berperan dalam mendukung fungsi intermediasi perbankan guna mendorong pembangunan ekonomi nasional, yang tercermin dari pertumbuhan ekspansi kredit, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Ada pun pertumbuhan ekspansi kredit secara riil minimum 22 persen per tahun atau LDR minimum 50 persen dan rasio non-performing loan (NPL) di bawah 5 persen (net). Keempat, bank telah menjadi perusahaan terbuka, atau memiliki rencana untuk menjadi perusahaan terbuka dalam waktu dekat. Kelima, bank memiliki kemampuan dan kapasitas untuk menjadi konsolidator, dengan tetap memenuhi kriteria sebagai BKB.

 

Sumber : Bank Indonesia, 2005

Dari kebijakan ini perlu dilihat hubungan antara struktur pasar dengan kinerja perbankan pemerintah dalam merespon deregulasi finansial yang sudah di turunkan tersebut.

 

 

 

 

 

Tabel 2

Sepuluh Bank dengan Kepemilikan Asset Terbesar Per April 2005

( dalam triliun rupiah)

 

 

2002

2003

2004

Apr-05

No.

Nama  Bank

 

 

 

Asset

Pangsa

 

 

 

 

 

 

(%)

1

PT Bank Mandiri

  252.67

   293.21

  241.46

  247.63

   18.86

2

PT. BCA  Tbk

  116.94

   132.80

  149.83

  148.47

   11.31

3

PT.BNI Tbk

  126.06

   131.89

  136.30

  134.49

   10.24

4

PT. BRI

  104.13

    99.22

  107.02

  107.75

     8.21

5

PT. Bank Danamon Indonesia

    47.43

    52.75

    58.37

   59.62

     4.54

6

PT. BII Tbk

    36.18

    34.60

    35.79

   39.17

     2.98

7

PT. Bank Niaga( Citibank N.A)

   (24.65)

   (23.75)

    30.82

   32.28

     2.46

8

PT. Bank Permata Tbk

    29.26

    29.08

    31.70

   29.68

     2.26

9

PT.Lippo Bank Tbk

    24.47

    26.42

    27.83

   27.25

     2.08

10

PT. PAN Indonesia Bank Tbk

   (27.37)

   (26.87)

 (26.76)

   27.17

     2.07

 

(Bank Tabungan Negara)

 

 

 

 

 

 

Total

  789.15

   850.57

  845.88

  853.51

   65.02

Sumber : Bank Indonesia, 2005 ( diolah)                                                                           

* Angka dalam kurung sesuai nama bank dalam kurung

            Pada tabel 2 di atas terlihat sekali ketimpangan struktural perbankan di Indonesia dimana 10 bank menguasai 65,02% dari total asset perbankan keseluruhan. Dengan demikian, urat nadi perekonomian Indonesia ditentukan oleh kinerja 10 bank di atas yang cenderung didominasi oleh bank milik pemerintah seperti Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN. Bank Mandiri , Bank BNI, Bank BCA dan BRI  menguasai pangsa asset di atas 8% di mana tertinggi diduduki oleh Bank Mandiri sebesar  18,86%. Melihat kepemilikan asset di atas, lima bank berpeluang masuk kategori bank internasional dan telah lulus kriteria API dan bisa diarahkan menjadi Bank Jangkar. Bank tersebut adalah Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BCA, Bank BRI dan Bank Danamon Indonesia. Sedangkan lima yang lainnya berpeluang menjadi bank yang beroperasi secara nasional  karena assetnya berada di kisaran 10- 50 triliun. Di balik kehebatan 10 bank di atas,  terdapat sekitar  55 Bank  yang memiliki asset 100 Milyar atau 40 % dari 138 bank . Dari 55 bank tersebut terdapat  15 Bank   dengan   asset  di bawah 20 Milyar, posisi per juni 2003.

Pertanyaan besar kita berikutnya yang selalu perlu dicarikan jawabannya adalah apakah upaya deregulasi  dan reregulasi  berpengaruh terhadap kinerja bank-bank pemerintah dan apa pengaruh sebelum dan sesudah adanya deregulasi perbankan di Indonesia khususnya sebelum dan sesudah dikeluarkan kebijakan Arsitektur Perbankan Indonesia (API )? Apakah deregulasi mendorong terbentuknya konsentrasi pasar, ataukah deregulasi yang mendorong bank-bank beroperasi secara efisien? sejauh mana deregulasi mengubah konfigurasi struktur dan kinerja bank pemerintah?.

Dalam analisis industri, menurut Hasibuan (1993), ada beberapa cara mengamati kaitan antara struktur, perilaku, dan kinerja. Pertama, hanya mem­perhatikan secara mendalam dua aspek, yaitu kaitan struktur dan kinerja industri, sedangkan aspek perilaku kurang ditekankan. Kedua: pengamatan kinerja dan perilaku, dan kemudian dikaitkan lagi dengan struktur. Ketiga, menelaah kaitan struktur terhadap perilaku dan kemudian baru diamati kinerjanya. Keempat, kinerja tidak perlu diamati lagi, oleh karena telah dijawab dari hubungan struktur dan perilakunya.

            Dalam kritiknya yang penting terhadap metodologi struktur pasar terdapat Gilbert(1984) mengajukan argumentasi bahwa  peran dari dari regulasi perbankan cenderung gagal.

            Kemudian menurut Michael R. Baye bahwa :

Industry Analysis

1.       Market Structure

􀁑 Number of firms.􀁑 Industry concentration.􀁑 Technological and cost conditions.

􀁑 Demand conditions.􀁑 Ease of entry and exit.

2.       Conduct

􀁑 Pricing.􀁑 Advertising.􀁑 R&D.􀁑 Merger activity.

3.       Performance

􀁑 Profitability.􀁑 Social welfare.

REFERENSI

Baye, Michael, R,  Managerial Economics and Business Strategy, 5e. ©The McGraw-Hill Companies, Inc. , 2006.

 

Bank Indonesia, 2005, StatistikPerbankan,Jakarta. http:// www.bi.go.id

 

———————,2003, Laporan Perekonomian Indonesia 2003, Jakarta.

 

Kuncoro, Mudrajad,  Metode Riset untk bisnis & Ekonomi, Penerbit Erlangga, Jakarta, 2003.

 

Sugiarto, Agus, “Mengapa Modal Minimum Bank Harus Rp100 Miliar ?“, 2003 http:// www.bi.go.id

 

Sillahi, Tumpak,Mengapa Perlu Arsitektur Perbankan Indonesia ? ”, 2005, http:// www.bi.go.id

Wihana K. Jaya dan Nur Wanto C.N, “Analisis Struktur dan kinerja Industri Bank swasta nasional di Indonesia tahun 1996”, Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia, Volume 13, No. 1, 1998. hal 42-52.

 

Reksadana sebagai Alternatif Investasi di Riau

Reksadana sebagai Alternatif Investasi di Riau

Oleh : Yusrialis, S.E, M.Si

Dosen Tetap FE-UIN Suska Riau

Alumni Sekolah Pascasarjana, Konsentrasi Keuangan dan Perbankan
Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta

Investasi merupakan komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada saat ini, dengan tujuan memperoleh sejumlah keuntungan dimasa datang. Setiap investasi terkait dengan hasil (return) dan risiko. Apabila ingin mendapatkan hasil yang tinggi tentunya menghadapi risiko yang tinggi pula, begitupun sebaliknya, nah semua itu terserah pada kita selaku investor. Oleh karena itu dalam berinvestasi sangat diperlukan keahlian investor dalam memilih saham-saham yang mendatangkan keuntungan yang tinggi dengan resiko tertentu. Proses keputusan investasi merupakan proses keputusan yang berkesinambungan (on going process). Kehadiran Reksadana sangat berarti untuk pengembangan pasar modal serta sebuah alternatif investasi di Indonesia, begitupun di Riau saat ini dengan hadirnya Reksadana Riau Fund.
Reksadana (mutual fund) sebagai cara yang paling sederhana untuk menyebar resiko (diversify) portofolio. Sejak dikeluarkannya undang-undang Nomor 8 pasal 1 ayat 27 Tahun 1995, Tentang Pasar Modal, Undang-undang ini menyebutkan Reksadana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efek oleh Manager Investasi yang telah mendapat ijin dari BAPEPAM.Pada dasarnya reksadana merupakan kumpulan uang banyak investor yang diinvestasikan pada berbagai instrument investasi. Uang tersebut diperoleh dengan cara menjual unit penyertaan reksadana. Setiap investor dapat membeli unit reksadana pada harga yang telah ditetapkan dan uang tersebut akan di pool bersama uang investor lainnya. Setiap investor memiliki hak secara proporsional pada reksadana berdasarkan jumlah unit penyertaan yang ia miliki. Uang yang dikumpulkan dari investor disimpan oleh pihak ketiga yang independen yaitu bank kustodian. Begitu juga dengan saham, obligasi dan instrumen lainnya yang dibeli oleh manajer investasi disimpan pada bank kustodian.
Agus Sugiarto berpendapat bahwa Reksadana tumbuh sangat pesat dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini dan telah menjelma menjadi salah satu raksasa kecil di sektor keuangan. Sebuah penelitian Klapper, Sulla, Vittas tahun 2004 menunjukkan bahwa pada umumnya, reksa dana lebih berkembang dengan baik pada negara-negara maju dengan pasar modal yang lebih stabil. Juga ditemukan reksadana saham mendominasi negara-negara Anglo-Amerika, dan dana obligasi banyak ditemukan di negara-negara Eropa dan negara dengan penghasilan menengah. Penelitian James dan Karceski tahun 2001 menemukan bahwa reksadana institusi lebih dibutuhkan atau secara relatif lebih baik dari pada reksadana ritail. Karakteristik Reksadana berdasarkan sifat operasinya, maka akan terbagi atas dua kelompok, yaitu Reksadana Terbuka (open end) Reksadana terbuka dapat berbentuk PT (perseroan terbatas) maupun KIK (kontrak investasi kolektif). Reksadana jenis ini dapat menjual (menerbitkan), unit penyertaan sebanyak-banyaknya, sepanjang ada pemodal yang mau membelinya, atau dapat dikatakan, reksadana ini selalu menerima pemodal setiap saat. Di lain pihak, reksadana ini juga diwajibkan untuk membeli kembali unit penyertaan-unit penyertaan yang telah dibeli pemodal, apabila mereka menginginkannya.
Dengan demikian, amat mudah bagi pemodal dari reksadana jenis ini bila ingin menarik kembali investasinya. Atas kewajibannya untuk membeli unit penyertaan yang dijual pemodal, maka unit penyertaan dari reksadana terbuka tidak dicatatkan di bursa efek. Harga penjualan dan pembelian unit penyertaan reksadana jenis ini ditentukan oleh kinerjanya atau NAV (Net Asset Value) per unit penyertaan yang dihitung setiap harinya oleh bank kustodian dan diumumkan kepada masyarakat. Naik turunnya NAV harian dihitung berdasarkan naik turunnya NAV pembukaan pada pagi hari dan NAV pada penutupan pada hari yang sama. NAV itu sendiri diperoleh dengan menghitung seluruh total nilai investasi reksadana sejenis, dikurangi dengan biaya-biaya pengeloaan reksadana dan kemudian dibagi dengan total unit penyertaan yang dikeluarkan oleh perusahaan reksadana.
Reksadana Tertutup (close end) Reksadana ini dikatakan tertutup (dalam hal ini reksadana berbentuk PT) dalam hal jumlah unit penyertaan yang bisa diterbitkan dan penerimaan masuknya pemodal baru. Reksadana ini hanya dapat menjual unit penyertaan kepada pemodal sebanyak unit penyertaan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar perusahaan. Bila suatu saat perusahaan ini ingin menerbitkan unit penyertaan lebih dari yang telah ditetapkan, ia harus mengubah anggaran dasarnya terlebih dahulu. Reksadana jenis ini juga berarti tertutup kemungkinan bagi pemodal untuk menjual unit penyertaan yang telah dibelinya kepada reksadana yang bersangkutan.
Oleh karena itu, reksadana tertutup umumnya dicatatkan di bursa efek, agar para pemodal dapat memperjual belikan unit penyertaannya tersebut di bursa. NAV per unit penyertaan dari reksadana tertutup tidak dihitung dan diumumkan setiap hari layaknya reksadana terbuka yang telah dijelaskan di atas, melainkan satu kali dalam satu minggu. Karena unit penyertaannya diperdagangkan di bursa, maka harganya pun tidak tergantung dari NAV-nya melainkan harga yang dibentuk oleh permintaan dan penawaran di pasar. Ada berbagai jenis reksadana. Akan tetapi secara umum reksadana bisa diklasifkasikan sebagai berikut Reksadana Pasar Uang (Money Market Fund) reksadana ini berinvestasi pada pasar uang seperti Deposito, SBI dan obligasi jangka pendek. Biasanya tingkat pengembalian reksadana pasar uang lebih tinggi dari jasa giro tapi lebih rendah dari Deposito, akan tetapi bisa dicairkan setiap saat. Reksadana Pendapatan Tetap ( Fixed Income Fund) Investasi utama reksadana ini ada pada obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan dan pemerintah. Seperti halnya reksadana pasar uang, jenis ini selalu memperoleh pendapatan dari pembayaran kupon (bunga), dan memberikan tingkat pengembalian yang lebih tinggi dari suku bunga. Akan tetapi nilai reksadana ini seperti halnya obligasi bisa berfluktuasi sejalan dengan perubahan bunga. Jika bunga naik harga obligasi akan turun dan sebaliknya. Reksadana Saham (Equity Fund) Jenis ini menginvestasikan danannya pada saham yang terdaftar di bursa saham. Walaupun dalam jangka pendek reksadana saham bisa berfluktuasi secara signifikan, akan tetapi dalam jangka 3-5 tahun tingkat pengembaliannya diharapkan bisa mengalahkan reksadana lainnya. Reksadana Campuran (Balanced Fund) Reksadana ini mencampurkan saham dan obligasi, komposisi saham biasa berkisar antara 50-65%, sisanya pada obligasi. Reksadana ini cocok bagi investor tidak menginginkan resiko terlalu besar dari modalnya, tetapi bersedia mengambil sedikit resiko untuk tambahan pendapatan ekstra. Fenomena rekasadana adalah sebuah fenomena yang menarik di bahas.
Reksadana di Indonesia tergolong baru keberadaannya, namun dalam waktu singkat, reksadana mampu menyedot perhatian masyarakat yang melek investasi pada portofolio. Tahun 2004 jumlah dana yang masuk ke reksadana melonjak tajam dari hanya Rp. 8 triliun pada 2001 menjadi Rp100 triliun pada awal tahun ini. Pertumbuhan yang amat pesat itu, memang didorong oleh kemerosotan bunga deposito di bank menyusul langkah Bank Indonesia memangkas suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari 17% pada 2001 menjadi sekitar 6% tahun lalu seperti dilansir Bisnis Indonesia, 25 November 2005. Berbeda dengan tahun 2004, tahun 2005 adalah tahun yang buruk bagi kinerja reksadana khususnya rekdasana pendapatan tetap. Mulai dari awal tahun, redemption (penarikan dana) reksadana menjadi fenomena sendiri yang sangat mengkhawatirkan banyak pihak.
Puncaknya, pada sekitar September dan Oktober 2005, redemption besar-besaran ini telah mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) reksadana turun tajam dari Rp 104,037 triliun di akhir tahun 2004 menjadi Rp. 29,17 triliun pada Desember tahun 2005, atau menurun sebesar 71,96 % dari tahun sebelumnya. Namun pada tahun 2006 kembali pulih dan stabil. Kehadiran Reksadana Riau Fund di Riau diharapkan mampu memicu pengembangan investasi di Riau. Selain letaknya yang strategis, Riau sangat prospek untuk berinvestasi seiring gencarnya pemerintah propinsi mengembangkan investasi di negeri ini demi mengejar visi Riau 2020.
Namun perlu dicatat oleh masyarakat yang ingin menjadi investor bahwa reksadana menggunakan jasa manajer investasi yang profesional dan memerlukan analisa ekonomi baik mikro maupun makro untuk menerapkan diversifikasi risiko. Calon investor terlebih dahulu mempelajari jenis reksadana apa yang dipilih dan memberikan keuntungan dengan melihat prestasi manajer investasinya, kemudian mencari informasi mengenai kemudahan bagi investor untuk menjual kembali unit penyertaannya dan biaya transaksi yang dibebankan dengan membaca cermat prospektus reksadana tersebut. Semua keputusan investasi diambil oleh manajer investasi yang professional dan ahli pada bidangnya dengan mengacu pada aturan dan kebijakan investasi yang telah ditetapkan pada prospektus. Aktivitas manajer investasi juga dipantau oleh BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) secara berkala. Manajer investasi akan mendapat surat teguran dari BAPEPAM apabila melakukan tindakan yang menyimpang dari yang telah ditetapkan di prospektus. Nah, tunggu apalagi, sebab kesempatan hanya datang sekali. Oleh karena itu untuk menunjang ekonomi masyarakat dengan memilih alternatif investasi di pasar modal, perlu sekali peran serta semua pihak termasuk mahasiswa sebagai ujung tombak sosialisasi, mengajarkan dan menumbuh kembangkannya. Kita berharap Pojok BEJ disedikan Kampus–kampus di Riau seperti pada Universitas yang berada di pulau Jawa, agar masyarakat paham tentang pasar modal, begitupun informasi investasi di Reksadana. Alhamdulillah PIPM (pusat Informasi pasar modal) telah hadir di pekanbaru untuk melayani masyarakat tentang informasi pasar modal. Jadi, tidak ada kata ragu lagi untuk berinvestasi.

DAFTAR PUTAKA

Bapepam, Laporan tahunan, 2005, www. Bapepam.go.idJames,
Christopher and Jason karceski, 2001, “Capture Money ? Differences in the performance Characteristics Of Retail and Institusional Mutual Funds”, University of Florida,.hal 1- 42.
Harian Bisnis Indonesia, 2005, berbagai edisi.
Klapper, Leora, Victor Sulla, and Dimitri Vittas, 2004, ”Development of Mutual Funds Around the World ”, Emerging Markets Review 5, Washington USA, hal 1- 38.
Republik Indonesia, 1995, Undang-undang Nomor 8 pasal 1 ayat 27, Tentang Pasar Modal.
Sugiarto, Agus, 2003, “Stabilitas Reksadana, Deposito dan Pembiayaan Jangka Panjang” Artikel KOMPAS 14 Agustus, hal 1-7.
Tandelilin, Eduardus, 2001. Analisis Investasi dan Manajemen Portofolio. Edisi Pertama, BPFE-Yogyakarta.
Yusrialis, 2006, “ Pengujian Konsistensi Sharpe, Treynor dan Jensen measure untuk Evaluasi kinerja Reksadana saham dibandingkan investasi portofolio individu di Bursa Efek Jakarta ”, Tesis, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.